Pakar hukum pidana, Supardji Ahmad menilai, revisi UU KPK itu bukanlah langkah untuk mematikan KPK melainkan untuk menguatkan kinerja KPK agar lebih baik.
Namun CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE.
Kemendag harus mendukung proses hukum agar perkaranya menjadi terang benderang, tentunya dengan tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah.
Saya yakin, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak akan ragu menyelidi, menempatkan seseorang sebagai tersangka, hingga menjadi terdakwa dengan catatan ada bukti dan unsur pidananya. Ini termasuk kasus BTS.